Padahal, kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku. Membebaskan tanpa hambatan yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Penguatan karakter Pancasila yang digadang mampu mencetak generasi berkualitas, tak ada evaluasi samasekali, sebab memang tumpul dari menghadang faktor-faktor perangsang perilaku bebas. Tontonan pornoaksi dan pornografi kian marak, pemerintah keok melindungi dari predator seks online, bahkan undang-undang pornografi hanya bisa menjerat mucikari dan bukan pelaku. Apalagi jika perbuatan seks dilakukan suka sama suka, yang melaporkan malah jadi tersangka.
Sistem pergaulan juga sangat miris, tak ada pelarangan gender. Semua bisa berubah menjadi pria atau wanita sesuka hati, tanpa batasan. Bahkan tanpa beragama pun tak menjadi soal. Banyak konten yang menunjukkan betapa parah orientasi seksual hari ini, tak hanya pada jenis kelamin tapi sudah sistem pergaulan.
Sekulerisme Menghinakan Manusia, Islam Memuliakan
Tentu harus menjadi keprihatinan kita semua jika generasi penerus kita diberlakukan peraturan yang dampaknya menghilangkan sisi kemanusiaan mereka bahkan lebih hina dari hewan. Setiap hari bukannya menempa potensi “usia produktif” mereka dengan kepribadian yang tangguh dan bertakwa malah terus semakin dalam terjebak dalam pusaran aktifitas haram.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kafah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.
Pelaku zina tidak akan pernah tenang berkeliaran melakukan aksinya hingga tak jarang menjadi idola seperti dalam sistem kapitalisme, sebab hukum dalam Islam ada dua fungsi, yaitu jawabir ( karena di dunia sudah dihukum, di akhirat tidak diazab atas dosanya ini) dan zawabir ( memberi efek jera bagi yang belum melakukan). Yaitu hukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam hingga mati jika sudah menikah.
Maka, benarlah firman Allah SWT. Yang artinya,” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al Maidah: 50). Wallahualam bissawab.