NASIONAL
NASIONAL

Cak Imin Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan KKN Perjalanan Dinas

BANDA ACEH -Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat berdemonstrasi menuntut Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada Jumat (9/8). 

Ratusan Mahasiswa tersebut menuntut KPK segera memeriksa Cak Imin bersama istrinya yang diduga telah melakukan abuse of power. 

“(Cak Imin dan istri) Diduga telah memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya,” kata Koordinator aksi, Karim dalam orasinya.

Dia mengungkapkan jika Cak Imin datang mengajak Istrinya Rustini Murtadho yang berkunjung ke Arab Saudi saat agenda pengawasan haji DPR. Menurutnya hal itu telah menyalahi peraturan yang berlaku.

“Muhaimin Iskandar yang datang ke Arab saudi dengan mengajak istrinya saudari Rustini itu telah melanggar Permenkeu nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 7 ayat 7,”  jelas Karim.

Tegas dia, apa yang dilakukan Cak Imin dengan mengajak istrinya pergi ke Arab Saudi memanfaatkan visa petugas haji tak bisa dibenarkan. 

“ini jelas-jelas perilaku KKN, untuk itu kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat membuat laporan ke KPK dan meminta KPK untuk segera memanggil Cak Imin dan Istrinya atas dugaan praktik KKN saat menjadi tim pengawas haji DPR RI 2024,” tandas Karim


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya