Tak Ada Keadilan Jika Kerugian Negara Dibarter Kesopanan Koruptor
NASIONAL
NASIONAL

Tak Ada Keadilan Jika Kerugian Negara Dibarter Kesopanan Koruptor

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan vonis ringan terhadap  terdakwa korupsi karena berperilaku sopan disayangkan banyak kalangan.

ADVERTISMENTS

Salah satunya Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8). 

Pasalnya koruptor telah memangkas hak ekonomi masyarakat dengan tindakannya, namun diberi hukuman ringan berdasarkan kesopanan di peridangan bukan fakta hukum.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Satu Anggota TNI Tewas Saat Berkelahi di Kafe Tanjung Pinang dan Terekam CCTV

“Sangat kita sayangkan kalau ada majelis hakim yang memvonis ringan koruptor yang jelas-jelas telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat karena dia bersikap sopan,” kata Nasir.

Majelis hakim, kata Nasir, seharusnya mengedepankan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa. Bukan malah memvonis terdakwa korupsi dengan penilaian etika.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi Bank BJB: Jauhi Pikiran Berburuk Sangka

“Ini bukan berarti kita tidak menghargai kesopanan seorang terdakwa. Di mana keadilan jika kesopanan telah menjadi “ukuran”, saat kerugian negara dan perekonomian negara “dibarter” dengan kesopanan,” tutup Nasir.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS