Menguak Jasa Kurir Rp. 65 Jt/ 1 Kg Narkoba

β’Έ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

𝗧𝗴𝗸. π— π˜‚π—Έπ—΅π—Ήπ—Άπ˜€π˜‚π—±π—±π—Άπ—» adalah Ketua PD IPARI Pidie, Pengurus ISAD Aceh, Pengurus ISNU Pidie. FOTO/Dok. Pribadi. β’Έ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS
ad13
image_pdfimage_print

Penulis: Tgk. Mukhlisuddin**

ADVERTISEMENTS

SEBUAH video Viral di Tiktok, seorang pemuda 19 tahun asal Aceh ditahan Polda Riau setelahΒ  berkali-kali lolos membawa narkoba/narkotika jenis sabu di Bandara Pekanbaru dengan mendapatkan upah Rp. 65 Juta untuk sekali pengantaran 1 Kg Sabu ke lokasi tujuan. Pemuda yangΒ  berperan sebagai kurir tersebut datang menjemput sabu ke Riau untuk kemudian dibawa ke Lombok dan JakartaΒ  via penerbanganΒ  dan seingatnya 8 kali lebih telah berhasil diedarkannya ke tempat tujuan.

Kurir Narkoba adalah orang yang disuruh untuk mengantar narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Kemudian, Pengedar Narkoba dalamΒ  UU Narkotika dan perubahannya tidak termuat secara explisit. Namun, berdasarkan KBBI, pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya. Merujuk penjelasan ini, Kurir dan Pengedar memiliki pekerjaan yang hampir sama dalam peredaran Narkoba.

ADVERTISEMENTS

Pengedar Narkoba secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika/psikotropika.

Sanksi bagi pengedar Narkoba diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk kurir, pengedar bahkan bandar Narkoba di Indonesia sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilaksanakan. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangat lah berat di Indonesia, Namun Mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?

Indonesia merupakan salah satuΒ  salah satu pusat peredaran gelap narkoba. Ironisnya lagi, Provinsi Aceh sebagai provinsi paling barat Indonesia, menjadi pintu syurganya masuk Narkoba ke Indonesia. Dalam beberapa kasus pengungkapan, Aceh dilabelkan pintu gerbang narkoba dari negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia karena jaraknya dekat, sehingga tidak butuh biaya besar.

Kejahatan peredaran Narkoba pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap, rapih, dan sangat rahasia. Bahkan, kejahatan narkoba yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan memamfaatkan teknologi yang canggih.

Banyaknya kasus peredaran narkoba di Indonesia dengan menggunakan kurir, baik kurir yang antar jemput barang narkoba ke luar negeri untuk memasukkan maupun mengeluarkan ke dalam negeri. Pola-pola perekrutan kurir dan kegiatan kurir narkoba jaringan internasional. Merujuk hasil penelitian Muhammad Kemal Darmawan dalam Penelitian β€œPola Perekrutan, Penggunaan Kurir dalam Jaringan Peredaran Narkoba” disebutkan bahwa pola rekruitmen kurir narkoba yang digunakan bandar narkoba jaringan internasional berbeda dengan pola pada organizes crime lainnya. Pola yang umum digunakan untuk merekrut kurir baru adalah uang/materi, pacaran/perkawinan, loyalitas, dan jebakan.

Bentuk-bentuk perekrutan kurir narkoba dengan pola uang/materi adalah, merekrut calon anggota yang memiliki hubungan kawan bahkan hubungan tali persaudaraan dengan kurir lama, merekrut kurir yang berasal dari satu profesi yang sama, serta cara merekrut calon kurir yang diperkenalkan oleh kurir lama atau istilahnya ada yang bawa. Pola pacaran/perkawinan merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk merekrut kurir baru.

Bentuk-bentuk perkawinan/pacaran yang sering digunakan adalah menunjukan kepada calon mempengaruhi dengan gaya hidup mewah dan suka ketempat hiburan, dan menunjukan bahwa penghasilan yang didapat cukup besar dan didapat dengan mudah. Pola loyalitas dan solidaritas, pada pola ini untuk merekrut calon kurir baru dengan melakukan tawaran atas balas budi dan memberikan upah atas pekerjaan kurir tesrsebut. Pola jebakan juga digunakan sebagai cara merekrut kurir. Pola ini merupakan pola yang jarang digunakan oleh bandar narkoba jaringan internasional, karena calon kurir direkrut harus teman dekat dan tidak menimbulkan kecurigaan oleh orang yang direkrut tersebut.

Mengamati video kurir Narkoba yang ditahan Polda Riau tersebut yang masih sangat muda tentu bandar Narkoba berharap punya peluang besar dalam bekerja seorang kurir muda dan biasanya tidak banyak pertimbangan rasa takut yang lebih mendominasi ketimbang kurir yang dewasa yang lebih banyak pertimbangan dalam menjalankan kerjanya.

Begitupula seorang kurir Narkoba muda belum banyak jaringan yang membuatnya mudah dibaca pergerakannya dan umumnya menjadikan pendapatannya untuk bersenang-senang dan hiburan dengan demikian tidak banyak aliran uang yang bisa terlacak dalam bisnis haram tersebut.

Dalam menjawab kenapa remaja nekat terlibat sebagai kurir Narkoba, sebuah penelitian β€œRemaja sebagai Kurir Perdagangan Narkoba, Tinjauan Teori Differential Assosiaciation” dalam Jurnal Ekoma yang publish maret 2024 menyebutkan bahwa faktor ekonomi memainkan peran yang signifikan dalam mempengaruhi remaja menjadi kurir narkoba. Remaja cenderung terlibat dalam aktivitas tersebut karena kesempatan untuk mendapatkan uang yang cepat dan mudah, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit. Faktor-faktor sosial, seperti pergaulan dengan teman sebaya yang terlibat dalam penggunaan narkoba, juga turut mempengaruhi keputusan remaja untuk menjadi kurir. Implikasi dari temuan ini menyoroti pentingnya intervensi yang terfokus pada aspek ekonomi dan sosial dalam mencegah keterlibatan remaja dalam perdagangan narkoba.

Terlepas dari itu semua, kita berharap bahwa semua kita bertanggungjawab untuk diri kita, keluarga serta lingkungan kita. Peredaran Narkoba sudah semakin mengkhawatirkan di Indonesia bahkan di Aceh tercinta, jangan sampai saudara dan sahabat kita menjadi bagian dari Peredaran Gelap Narkoba, mari bersinergi untuk menyampaikan bahaya Narkoba serta tidak mencoba untuk mencobanya, begitupula tidak tertarik untuk menjadi bagian dari peredarannya.

**). Ketua PD IPARI Pidie, Pengurus ISAD Aceh, Pengurus ISNU Pidie

Exit mobile version