Jumat, 01/11/2024 - 17:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
OPINI
OPINI

Belajar dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Hadirkan 7 Sikap Ini Dalam Rumah Tangga Untuk Antisipasi

image_pdfimage_print

Penulis: Tgk. Mukhlisuddin**

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

SEJAK lahir manusia ditakdirkan hidup berinteraksi, dan saling membutuhkan satu sama lain. Salah satu unit sosial paling sederhana adalah rumah tangga. Lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai  hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Idealnya hubungan rumah tangga adalah terbangun keharmonisan dan keindahan, tercurahnya rasa kasih sayang antar pasangan, saling menjaga, saling menyayangi serta saling mengasihi dalam rumah tangga. Realitas rumah tangga tidak selamanya keindahan yang terjadi, tapi kadang kala realitas tidak sesuai harapan, Rumah tangga yang diharapkan sebagai tempat berlindung malah menjadi cerita suram dengan sakah sikap pasangan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sikap saling menyalahkan, tidak mau mengalah, bahkan kadangkala sikap tidak harmonis rumah tangga mebawaki kepada sikap kekerasan fisik serta psikis terhadap pasangan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang sangat serius. Kekerasan dalam KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual, seperti ancaman, penghinaan, manipulasi psikologis, hingga tindakan menyakiti secara fisik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam sebuah rumah tangga, KDRT termasuk perilaku yang sangat buruk dan jangan pernah dibiarkan berlarut-larut. Karena KDRT mampu memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik maupun kesehatan mental pasangan keluarga.

Berita Lainnya:
Hashim Djojohadikusumo dan Masa Depan Pribumi di Indonesia
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Cakupan KDRT tidak hanya sebatas perilaku kasar suami ke istri atau sebaliknya, namun juga oleh anggota keluarga lain yang berada dalam ikatan pernikahan, seperti orang tua ke anak dan mertua ke menantu. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat memberikan dampak berbahaya bagi siapapun yang mengalaminya.

Selebgram yang juga hijaber asal Aceh, Cut Intan Nabila membagikan video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah mengalami KDRT. Dugaan KDRT itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024). Dalam video CCTV berdurasi 52 detik memperlihatkan Cut Intan Nabila dipukul  oleh suaminya, Armor Toreador.

Mirisnya, aksi KDRT itu dilakukan di depan bayinya yang dilahirkan pada Juli lalu. Dalam caption yang diunggah, Cut Intan Nabila mengaku selama lima tahun menjalani bahtera rumah tangga.Selama itu pula dirinya sering mengalami KDRT. Dia juga menyimpan puluhan video CCTV dirinya saat mengalami KDRT. Terlihat pula percekcokan antara Intan dan suaminya. Tidak terdengar jelas apa yang mereka ributkan.Tiba-tiba saja suaminya mendaratkan pukulan beberapa kali ke tubuh Intan hingga wanita berhijab itu tergeletak di kasur. Intan berteriak kesakitan, namun suaminya terus menganiayanya. Di saat bersamaan, bayi yang ada di atas kasur juga tertendang oleh suami Intan.

KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Berita Lainnya:
Illiza Politisi Nasional yang Tulus Membangun Daerah, Penuh Dedikasi Cetak Prestasi

KDRT dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan dan setiap orang bebas dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Tidak hanya istri, dalam hal ini hak anak pun dilanggar.

Model kekerasan KDRT ada 4, yaitu:

  1. Kekerasan fisik merupakan perlakuan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis adalah kekerasan dengan akibat yang sukar dilihat oleh orang-orang yang menyaksikan, pelaku, bahkan korban. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat berupa hinaan, bentakan, atau tindakan lainnya yang dapat merendahkan martabat korban.
  3. Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga atau ancaman yang dilakukan kepada anggota rumah tangga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Untuk mengantisipasi terjadi KDRT dalam rumah tangga, hadirkan tujuh pesan penting ini dalam kehidupan kita, yaitu:

1 2

Reaksi & Komentar

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ البقرة [130] Listen
And who would be averse to the religion of Abraham except one who makes a fool of himself. And We had chosen him in this world, and indeed he, in the Hereafter, will be among the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [130] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi