Belajar dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Hadirkan 7 Sikap Ini Dalam Rumah Tangga Untuk Antisipasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tangkapan layar video selebgram Cut Intan Nabila diduga jadi korban KDRT. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

Penulis: Tgk. Mukhlisuddin**

ADVERTISEMENTS
ad39

SEJAK lahir manusia ditakdirkan hidup berinteraksi, dan saling membutuhkan satu sama lain. Salah satu unit sosial paling sederhana adalah rumah tangga. Lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai  hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

ADVERTISEMENTS

Idealnya hubungan rumah tangga adalah terbangun keharmonisan dan keindahan, tercurahnya rasa kasih sayang antar pasangan, saling menjaga, saling menyayangi serta saling mengasihi dalam rumah tangga. Realitas rumah tangga tidak selamanya keindahan yang terjadi, tapi kadang kala realitas tidak sesuai harapan, Rumah tangga yang diharapkan sebagai tempat berlindung malah menjadi cerita suram dengan sakah sikap pasangan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENTS

Sikap saling menyalahkan, tidak mau mengalah, bahkan kadangkala sikap tidak harmonis rumah tangga mebawaki kepada sikap kekerasan fisik serta psikis terhadap pasangan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang sangat serius. Kekerasan dalam KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual, seperti ancaman, penghinaan, manipulasi psikologis, hingga tindakan menyakiti secara fisik.

ADVERTISEMENTS

Dalam sebuah rumah tangga, KDRT termasuk perilaku yang sangat buruk dan jangan pernah dibiarkan berlarut-larut. Karena KDRT mampu memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik maupun kesehatan mental pasangan keluarga.

ADVERTISEMENTS

Cakupan KDRT tidak hanya sebatas perilaku kasar suami ke istri atau sebaliknya, namun juga oleh anggota keluarga lain yang berada dalam ikatan pernikahan, seperti orang tua ke anak dan mertua ke menantu. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat memberikan dampak berbahaya bagi siapapun yang mengalaminya.

ADVERTISEMENTS

Selebgram yang juga hijaber asal Aceh, Cut Intan Nabila membagikan video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah mengalami KDRT. Dugaan KDRT itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024). Dalam video CCTV berdurasi 52 detik memperlihatkan Cut Intan Nabila dipukul  oleh suaminya, Armor Toreador.

Mirisnya, aksi KDRT itu dilakukan di depan bayinya yang dilahirkan pada Juli lalu. Dalam caption yang diunggah, Cut Intan Nabila mengaku selama lima tahun menjalani bahtera rumah tangga.Selama itu pula dirinya sering mengalami KDRT. Dia juga menyimpan puluhan video CCTV dirinya saat mengalami KDRT. Terlihat pula percekcokan antara Intan dan suaminya. Tidak terdengar jelas apa yang mereka ributkan.Tiba-tiba saja suaminya mendaratkan pukulan beberapa kali ke tubuh Intan hingga wanita berhijab itu tergeletak di kasur. Intan berteriak kesakitan, namun suaminya terus menganiayanya. Di saat bersamaan, bayi yang ada di atas kasur juga tertendang oleh suami Intan.

KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan dan setiap orang bebas dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Tidak hanya istri, dalam hal ini hak anak pun dilanggar.

Model kekerasan KDRT ada 4, yaitu:

  1. Kekerasan fisik merupakan perlakuan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis adalah kekerasan dengan akibat yang sukar dilihat oleh orang-orang yang menyaksikan, pelaku, bahkan korban. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat berupa hinaan, bentakan, atau tindakan lainnya yang dapat merendahkan martabat korban.
  3. Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga atau ancaman yang dilakukan kepada anggota rumah tangga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Untuk mengantisipasi terjadi KDRT dalam rumah tangga, hadirkan tujuh pesan penting ini dalam kehidupan kita, yaitu:

Pertama,  selalu mengingat Allah SWT bahwa menyakiti, melukai dan menzalimi makluk-Nya adalah haram. Apalagi, jika makluk-Nya tersebut merupakan amanah dari Allah SWT. Untuk dilindungi, dihormati, dan disayangi, telah berbuat baik, telah membahagiakan kita. Semakin besar dosanya jika menyakiti dan menzaliminya.

Kedua, ikuti uswah hasanah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun melakukan pemukulan kepada istri, anak, cucu, Pembantu Rumah Tangga (PRT), bahkan kucing sekalipun. Rasulullah tidak pernah menyelesaikan masalah dalam rumah tangga dengan melakukan KDRT. Termasuk saat istrinya, Ummul Mukminin Aisyah RA difitnah berselingkuh.

Ketiga, harus menyadari bahwa semua manusia, terutama pasangan, merupakan Bani Adam yang mulia dan harus dimuliakan. Oleh karenanya, tidak boleh dijadikan objek KDRT. Selalu hadirkan empati bahwa sebagaimana diri kita yang tidak ingin disakiti dan dizalimi, begitu pula pasangan kita.

Kelima, menjalankan muasyarah bil Ma’ruf sebagaimana diperintahkan Alquran Surah An-Nisa ayat 19 dalam menjalani relasi suami istri. Bentuk muasyarah bil Ma’ruf itu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari di antaranya jujur, setia, terbuka, tidak berbuat dan berkata yang menghina dan merendahkan. Tidak sewenang-wenang, saling menyayangi dan menghormati, saling berempati.

Keenam,  jika terjadi masalah dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang beradab dan bermartabat. Yakni musyawarah dan dialog, bukan cara sewenang-wenang dan barbar seperti KDRT.

Ketujuh, KDRT tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. KDRT hanya akan menjadi masalah baru serta menurunkan harkat dan martabat diri jika menjadi pelaku KDRT. Pelaku KDRT bukan pahlawan. Ia adalah pecundang kehidupan yang gagal mengalahkan hawa nafsu dan ego dirinya sendiri.

**). Penulis adalah Ketua PD IPARI Pidie, Pengurus ISAD Aceh, Pengurus ISNU Pidie

Exit mobile version