Harvey Moeis Beli Mobil Rolls-Royce dan MINI Cooper Buat Kado Sandra Dewi Pakai Uang TPPU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Harvey Moeis menjalani siang dakwaan perdana terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey diketahui membelikan dua mobil mewah untuk istrinya Sandra Dewi sebagai kado ulang tahun.Dalam surat dakwaan yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar raya, Jakarta pada Rabu (14/8/2024). Harvey yang menerima uang berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar menyamarkan uang tersebut dengan membeli sejumlah aset menggunakan atas nama orang lain.

ADVERTISEMENTS
ad39

Salah satu aset yang dibeli Harvey yaitu kendaraan. Terdapat empat nama yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gusti Ariq Ibrahim Siregar, dan Harvey Moeis yang tercatat membeli kendaraan.

ADVERTISEMENTS

“Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain,” kata jaksa.

ADVERTISEMENTS

“Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias AON, Suwito Gunawan, Robert Indarto, seolah-olah corporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange kemudian uang tersebut di rubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika) selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin, dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” pungkas jaksa.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version