HIBURAN

Berkaca dari Betrand Peto Diberi ASI oleh Sarwendah, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam

image_pdfimage_print

“Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah . 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lebih lanjut, syarat bila dianggap persusuan, atau bayi mahram karena telah disusui adalah sebanyak lima kali susuan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dengan demikian, ia (bayi) tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya. 

Berita Lainnya:
Viral Prilly Latuconsina Dihujat gegara Sebut Wanita Independen Semakin Banyak, Netizen Insecure?
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya menegaskan.

Berita Lainnya:
DPR Desak Kementan Sikapi Aksi Peternak Sapi Perah Buang Susu

“Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” sambungnya lagi.

“Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” tutur Buya Yahya (Klw).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya