NASIONAL
NASIONAL

KTP Anak Buah Megawati Juga Ikut Dicatut Dharma Pongrekun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) KTP juga dialami politisi PDIP, Dwi Wijayanto Rio Sambodo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta ini tercatat menjadi pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini mengaku kaget. Sebab ia tidak pernah mendaftarkan KTP sebagai pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pencatutan data penduduk ini pun dinilainya tidak sesuai dengan prinsip kepemiluan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu,” kata Dwi Rio dalam keterangannya, Sabtu (17/8).

Berita Lainnya:
Dinasihati Bobby Agar Tidak Menakut-nakuti Kepala Daerah, Begini Respons Edy Rahmayadi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tidak tinggal diam, ia pun mengaku sedang melakukan pengecekan di lapangan soal kemungkinan warga Jakarta lain yang KTP-nya dicatut. Ia juga akan memberikan pemahaman kepada warga untuk melakukan pengecekan KTP agar tidak tercatut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga. Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen mana pun,” kata Dwi Rio.

Nantinya semua temuan akan dilaporkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Pj Gubernur Jakarta dan Dukcapil setempat. 

“Saya menentang keras segala bentuk rekayasa Politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Dulu UI Sebut Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Aturan, Kini Akui Keliru..

Dia mengingatkan ada imbas hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.

“Berdasarkan hal hal tersebut di atas, meminta KPU Jakarta untuk mengeliminasi calon kepala daerah tersebut,” ujar Dwi Rio.

Selain Dwi Rio, dua anak dan seorang adik eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga menjadi korban aksi pencatutan demi kepentingan pilkada.

“KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” kata dia dalam X akun @aniesbaswedan dikutip Jumat (16/8).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya