BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka peluang PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, PDIP dan Anies sama-sama ditinggal partai Politik lain yang memilih untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).
“Kalau memang PDIP ingin menjadikan Pilgub Jakarta menarik, tentu juga hak Anies karena memang atau wakilnya dari PDIP apakah Doel (Rano Karno) atau Bang Hendrar Prihadi, ini kan juga pilihan dari PDIP,” kata analis politik, Arifki Chaniago, kepada RMOL, Selasa (20/8).
Bila Anies benar-benar diusung PDIP dengan tujuan memenangkan Pilkada, maka ini akan menjadi lawan seimbang bagi pasangan Rawon.
“Memang PDIP ingin memenangkan pilkada atau mencarikan calon seimbang untuk melawan RK dan pasangan Rawon,” ucap Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini.
Salah satu putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa parpol dan gabungan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen di provinsi tersebut.
Dengan putusan ini, artinya PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PDIP mampu meraih 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta. Artinya, PDIP sudah memenuhi syarat untuk mengusung jagoan mereka pada Pilgub Jakarta mendatang.
PDIP pun memiliki 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Sejauh ini, partai banteng moncong putih ini digadang-gadang akan mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.