Selasa, 12/11/2024 - 08:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

usia minimal mencalonkan kepala daerah. KPU mengaku akan 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

terlebih dahulu mengkahi putusan tersebut sebelum 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

mengambil langkah selanjutnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK,” kata Ketua 

KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Jakarta Pusat, 

Selasa (20/8).

 

Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR RI 

dan pemerintah. “Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II 

Berita Lainnya:
Viral Video Pria Tertikam Badik Sendiri Hingga Tewas, Pesta Pernikahan Jadi Berujung Duka

atau DPR,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, KPU akan menyosialisasikan aturan baru ini ke 

partai Politik. Terakhir KPU akan melakukan langkah-langkah 

lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan 

MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah 

dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 

Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan 

perundang-undangan.

 

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan 

tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana 

tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” pungkas Afif. 

 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh 

gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang 

Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua 

Berita Lainnya:
Bareskrim Sebut Penyeludup Lobster Sudah Terlacak IT Polri

orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka 

menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan 

wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon 

gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. 

Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan 

wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung 

sejak penetapan pasangan calon.

 

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung 

(MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon 

kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan 

ditetapkan sebagai calon.


Reaksi & Komentar

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا أَن يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلَائِكَةُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ البقرة [210] Listen
Do they await but that Allah should come to them in covers of clouds and the angels [as well] and the matter is [then] decided? And to Allah [all] matters are returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [210] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi