BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas
usia minimal mencalonkan kepala daerah. KPU mengaku akan
terlebih dahulu mengkahi putusan tersebut sebelum
mengambil langkah selanjutnya.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK
tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh
persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK,” kata Ketua
KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Jakarta Pusat,
Selasa (20/8).
Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR RI
dan pemerintah. “Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II
atau DPR,” imbuhnya.
Selanjutnya, KPU akan menyosialisasikan aturan baru ini ke
partai Politik. Terakhir KPU akan melakukan langkah-langkah
lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan
MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah
dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8
Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan
perundang-undangan.
“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan
tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana
tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” pungkas Afif.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh
gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua
orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka
menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan
wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon
gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur.
Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan
wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung
sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung
(MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon
kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan
ditetapkan sebagai calon.