Selasa, 12/11/2024 - 04:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Begini Pilkada DKI Jakarta Jika Anies dan Ahok Bersatu dengan PDIP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersatu dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), maka pertarungan di Pilkada DKI Jakarta 2024 selesai.Menurutnya, Ridwan Kamil dan 12 partai Politik pendukungnya akan menangis karena warga Jakarta akan memilih Anies Baswedan dan Ahok melihat elektabilitas keduanya yang tinggi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Apalagi jika Anies dan Ahok bisa bersatu dalam naungan Partai PDI Perjuangan maka selesai sudah pertarungan di Jakarta, Ridwan Kamil pasti menangis meraung-raung karena warga Jakarta tidak menginginkan calon boneka yang oportunis,” ucapnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“12 partai politik yang oportunis ini akan menangis berjemah, elektabilitas Anies dan Ahok masing-masing ada di atas angka 20 persen, angka ini masih belum termasuk dengan warga yang sudah muak dengan perilaku Jokowi sekeluarga untuk mempertahankan dinasti politik dengan cara-cara yang busuk dan menjijikkan,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) di Hotel Sultan, Jakarta oleh 12 partai politik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

12 partai tersebut yaitu, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara itu, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya:
Panggil Raffi Ahmad dan Gus Miftah, Prabowo Beri Kursi Wamen Apa?
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ البقرة [156] Listen
Who, when disaster strikes them, say, "Indeed we belong to Allah, and indeed to Him we will return." Al-Baqarah ( The Cow ) [156] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi