BANDA ACEH -Mantan calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024, Anies Baswedan dianggap belum tentu mau diusung PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta 2024 meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan jalan kemudahan untuk Anies bertarung.
Menurut komunikolog Politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, putusan MK nomor 60 bukan menjadi suatu keharusan atau keniscayaan bagi PDIP harus mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
“Kenapa? Karena belum tentu Anies mau diusung oleh PDIP juga. Nah ini yang perlu kita garis bawahi,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Rabu (21/8).
Karena kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, dengan putusan MK tersebut, maka kumpulan partai-partai “gurem” juga mampu mengusung Anies.
“Dan tentunya Anies juga pasti tidak mau kalau harus terkungkung oleh PDIP selama nanti kepemimpinannya. Nah maka sebenarnya yang paling mumpuni adalah, bagaimana PDIP bisa mengusung jagonya yang hari ini kita tahu bahwasanya Ahok,” tuturnya.
“Lalu kemudian kumpulan partai-partai gurem mengusung Anies. Baru kita lihat, biarkan jago-jago itu tarung dan siapa yang akan benar-benar mendapatkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Kang Tamil.