Kamis, 19/09/2024 - 07:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat 

mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

(Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara 

terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

“Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara 

ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara 

telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi 

yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi 

(UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” kata I Dewa 

Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Berita Lainnya:
Dasco Soal Situs Gerindra Abal-abal Muat Tulisan Tentang Fufufafa: Pasti Adu Domba

 

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil 

rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara 

mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya 

putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang 

mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil 

kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai 

batas  usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

 

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang 

batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas 

pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai Politik 

pemilik kursi di DPRD

 

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai 

Berita Lainnya:
AHY Tekankan Sikap Partai Demokrat Tak Berubah Meski Berada di Dalam maupun Luar Pemerintahan

politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari 

total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon 

gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun t

erhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

 

Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna 

menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap 

tersebut.

 

“Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan 

itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta 

kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean,” 

pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلًا رَّجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا الكهف [32] Listen
And present to them an example of two men: We granted to one of them two gardens of grapevines, and We bordered them with palm trees and placed between them [fields of] crops. Al-Kahf ( The Cave ) [32] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi