BANDA ACEH – Jawahirul Fuad, saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh, sempat
menyebut uang Rp650 juta yang diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh
bukan merupakan fee atau bayaran sebagai pengacara.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP Jawahirul dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. Dalam
sidang tersebut, Jawahirul juga bicara soal satu hakim agung sudah
‘klik’ terkait pengurusan kasasi yang diajukannya di Mahkamah
Agung (MA).
Terkait hal itu, Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional)
Eko Saputra mendesak KPK untuk segera menetapkan status
tersangka kepada Jawahirul Fuad.
“Maka kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi
yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan ditetapkan KPK
sebagai tersangka,” kata Eko dalam keterangan yang diterima
redaksi, Selasa malam (20/8).
Pihaknya juga meminta Polri untuk memeriksa Jawahirul Fuad atas
keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok
tersangka hakim agung Gazalba Saleh.
“Jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka
kepada yang bersangkutan, maka kami akan mengambil sikap
dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan
demonstrasi di depan Mabes Polri serta juga KPK agar masalah ini
segera terselesaikan,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi
dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara
bersama-sama senilai Rp650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi
itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor
3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami
permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan
diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh
menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut
menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian
dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi
Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani
peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada
2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty
Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi 18 ribu Dolar AS
sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut
Gazalba menerima 1.128.000 Dolar Singapura atau setara Rp13,3
miliar, 181.100 Dolar AS atau setara Rp2 miliar dan Rp9,4 miliar pada
2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp62
miliar.