Jumat, 15/11/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Saksi Kasus Gazalba Saleh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jawahirul Fuad, saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh, sempat 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

menyebut uang Rp650 juta yang diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

bukan merupakan fee atau bayaran sebagai pengacara. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP Jawahirul dalam 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. Dalam 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

sidang tersebut, Jawahirul juga bicara soal satu hakim agung sudah 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

‘klik’ terkait pengurusan kasasi yang diajukannya di Mahkamah 

Agung (MA).

Terkait hal itu, Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) 

Eko Saputra mendesak KPK untuk segera menetapkan status 

tersangka kepada Jawahirul Fuad.

“Maka kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi 

yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan ditetapkan KPK 

Berita Lainnya:
Jazuli Juwaini Dukung Penuh Aksi Global Depak Israel dari PBB

sebagai tersangka,” kata Eko dalam keterangan yang diterima 

redaksi, Selasa malam (20/8).

Pihaknya juga meminta Polri untuk memeriksa Jawahirul Fuad atas 

keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok 

tersangka hakim agung Gazalba Saleh.

“Jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka 

kepada yang bersangkutan, maka kami akan mengambil sikap 

dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan 

demonstrasi di depan Mabes Polri serta juga KPK agar masalah ini 

segera terselesaikan,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi 

dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara 

bersama-sama senilai Rp650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi 

itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 

3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami 

permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan 

Berita Lainnya:
KPK Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh 

menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut 

menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian 

dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi 

Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani 

peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 

2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty 

Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi 18 ribu Dolar AS 

sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut 

Gazalba menerima 1.128.000 Dolar Singapura atau setara Rp13,3 

miliar, 181.100 Dolar AS atau setara Rp2 miliar dan Rp9,4 miliar pada 

2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp62 

miliar.


Reaksi & Komentar

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ البقرة [242] Listen
Thus does Allah make clear to you His verses that you might use reason. Al-Baqarah ( The Cow ) [242] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi