NASIONAL
NASIONAL

Megawati Akan Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Besok, Jakarta Juga?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.”Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” ucap Hasto.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sekjen PDIP ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.

Berita Lainnya:
Indonesia Resmi Mulai Proses Gabung BRICS
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan,” lanjut Hasto.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujar Hasto.

Berita Lainnya:
Banyak Rakyat Mendoakan Keberhasilan Prabowo-Gibran
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

“Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota,” katanya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya