NASIONAL
NASIONAL

Ridwan Kamil dan 12 Parpol Pendukung Akan Menangis di Pilkada DKI Jakarta

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pegiat media sosial Jhon Sitorus merasa Ridwan Kamil dan 12 partai Politik (parpol) pendukungnya akan menangis di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang digelar November mendatang.Hal tersebut akan terjadi jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersatu bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pilkada DKI Jakarta 2024.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

“Apalagi jika Anies dan Ahok bisa bersatu dalam naungan Partai PDI Perjuangan maka selesai sudah pertarungan di Jakarta, Ridwan Kamil pasti menangis meraung-raung karena warga Jakarta tidak menginginkan calon boneka yang oportunis,” ucapnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).

“12 partai politik yang oportunis ini akan menangis berjemah, elektabilitas Anies dan Ahok masing-masing ada di atas angka 20 persen, angka ini masih belum termasuk dengan warga yang sudah muak dengan perilaku Jokowi sekeluarga untuk mempertahankan dinasti politik dengan cara-cara yang busuk dan menjijikkan,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
PKPU Akomodir Putusan MK, Kader PKS Harap Merit System di Atas Isi Tas
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Diketahui, Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) di Hotel Sultan, Jakarta oleh 12 partai politik.

12 partai tersebut yaitu, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya:
PBNU Sayangkan Ahmad Iman Sukri Ikut Cawe-Cawe Polemik PKB-NU

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.


Reaksi & Komentar

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا الكهف [80] Listen
And as for the boy, his parents were believers, and we feared that he would overburden them by transgression and disbelief. Al-Kahf ( The Cave ) [80] Listen

Berita Lainnya