NASIONAL
NASIONAL

Ribuan Buruh Kepung DPR Besok: Sampai Kiamat Kami Akan Perang!

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Ribuan buruh dan nelayan dari sejumlah daerah bakal menggelar aksi menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) esok.Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan pihaknya mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Ferri juga menyebut Partai Buruh telah berkomunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk turut serta dalam demonstrasi besok.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Ia menyebut elemen mahasiswa dan pemuda akan turut mengawal putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam pilkada  tak diubah atau dilawan oleh DPR.

Berita Lainnya:
Viral Asisten Stafsus Presiden Ternyata Punya Pembantu Asisten, Gajinya Tembus Rp19,5 Juta!

“Doakan kami besok dalam mengawal sidang, Tuhan Allah mengawal rakyat kecil ini untuk mengawal kebebasan demokrasi kita,” ujar dia.

Tak hanya itu, Ferri turut mengultimatum DPR agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

Ia menyebut Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang berlawanan dengan putusan MK.

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai Politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Berita Lainnya:
Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Sahroni dapat Penugasan Lain

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.

“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).


Reaksi & Komentar

فَأَرَدْنَا أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا الكهف [81] Listen
So we intended that their Lord should substitute for them one better than him in purity and nearer to mercy. Al-Kahf ( The Cave ) [81] Listen

Berita Lainnya