NASIONAL
NASIONAL

Soal RUU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham: Pemerintah Tak Ada Niat Terbitkan Perppu

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatkan, pemerintah tak ada niat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.Hal itu merespons isu pemerintah bakal bermanuver setelah DPR gagal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

“Ini kan terlalu didramatisir saja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal 

tersbut. Ini baru kali ini saya dengar, dan ada sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana (menerbitkan perppu),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Dia menegaskan, pemerintah akan mengikuti proses yang terjadi di DPR. Lagipula, menurutnya apa yang disampaikan pimpinan parlemen sudang sangat jelas.

Berita Lainnya:
Apa Itu Pacta Sunt Servanda? Bahasan Rocky Gerung Bikin Relawan Gibran Silfester Matutina Ngamuk

“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini dituda rapat paripurannya, maka tentu pemerintah 

ikut karena tidak ada pilihan lain, karena itu yang jadi harapan kita semua,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketu DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah syarat untuk mencalonkan kepala daerah.

Alasannya karena Rapat Paripurna DPR yang seharusnya diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya:
Netizen Murka Kaesang dan Istri Foya-foya ke AS di Saat Rakyat Demo, Diduga Naik Jet Pribadi

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika 

mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari 

partai Politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD 

atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.


Reaksi & Komentar

أَمْ حَسِبْتَ أَنَّ أَصْحَابَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيمِ كَانُوا مِنْ آيَاتِنَا عَجَبًا الكهف [9] Listen
Or have you thought that the companions of the cave and the inscription were, among Our signs, a wonder? Al-Kahf ( The Cave ) [9] Listen

Berita Lainnya