Rabu, 13/11/2024 - 05:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ikut Demo di DPR, Iqbal Ramadhan Sempat Dijambak dan Ditendang Saat Diamankan Aparat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Asisten pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan, mengungkapkan, dirinya sempat dijambak dan ditendang oleh aparat saat ia diamankan dalam unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).”Ada yang menarik (menjambak) rambut saya dari belakang dengan kencang,” ungkap Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Iqbal menduga, aparat yang menjambaknya adalah seorang anggota TNI karena yang bersangkutan memakai baju loreng.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, aparat itu berkali-kali memukul hingga menendangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terus kepala saya sempat dipukul pakai pentungan sama si baju loreng. Terus, kepala saya sempat dipukul, habis itu kuping saya ditonjok satu kali. Ya saya bilang, ‘jangan pakai kekerasan dong!’. Tidak lama berselang, kakinya ke muka saya. (Saya) ditendang,” jelas Iqbal.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kepada aparat baju loreng tersebut, Iqbal sempat mengeluh kesakitan. Alhasil, dia langsung digelandang ke arah salah satu ruangan yang berada di gedung DPR/MPR RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sepanjang perjalanan ke pos yang ruangan pos, saya mendapatkan berbagai banyak kekerasanlah. Perut saya dipukul, muka saya dipukul lagi. Iya, saya bersama kawan demonstran yang lain,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Berdasarkan memorinya, Iqbal bersama delapan demonstran lain yang turut ditangkap oleh aparat pada saat itu.

Berita Lainnya:
Tinggal Sehari Jadi Presiden, Apa Julukan Jokowi usai Pensiun?

“Ada beberapa yang enggak (dapat kekerasan dari aparat), tapi ada beberapa yang mendapati hal yang sama kayak saya. Ada yang lebih parah malah. Kepalanya bocor, terus dijahit. Jadi darahnya itu nempel (membekas) ditembok,” ungkap dia.

Iqbal tidak mengetahui apa yang dialami oleh demonstran yang turut ditangkap lalu digiring ke dalam salah satu ruangan dengannya.

Saat ditanya mengenai deskripsi ruangan tersebut, Iqbal mengaku tidak mengingatnya.

“Aduh saya enggak ingat. Soalnya posisi saya ditarik, dipukul-pukul,” ucap Iqbal.

Akibat kejadian ini, Iqbal mengalami patah tulang pada hidung hingga mengeluarkan banyak darah dan memar di bagian kepala dan ulu hati akibat pukulan.

Walau begitu, Iqbal tak bisa memastikan penyebab patah tulang pada hidungnya itu.

“Saya sebenarnya enggak terlalu lihat ya. Tapi, yang saya ingat, kalau bukan sepatu yang melayang ke muka saya, ya pukulan,” kata dia.

“Ya saya sebenarnya sudah black out, Mas. Posisi itu saya sudah bingung mau ngapain. Malamnya saya dan yang lain dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar eks Presiden BEM Al Azhar tersebut.

Di Polda Metro Jaya, Iqbal baru mendapatkan penanganan oleh pihak kepolisian atas luka yang dideritanya.

Kini, polisi telah membebaskannya pada Jumat (23/8/2024) malam dan Iqbal bisa kembali ke pelukan keluarga.

Sebagai informasi, polisi menangkap sebanyak 301 orang yang turut dalam aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Berita Lainnya:
Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Tetap Demo Meskipun Sudah Deklarasi Dukung Pemerintah Prabowo

Demo di depan gedung DPR ini merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai Politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ وَّإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ البقرة [137] Listen
So if they believe in the same as you believe in, then they have been [rightly] guided; but if they turn away, they are only in dissension, and Allah will be sufficient for you against them. And He is the Hearing, the Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [137] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi