Kamis, 19/09/2024 - 08:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ikut Demo di DPR, Iqbal Ramadhan Sempat Dijambak dan Ditendang Saat Diamankan Aparat

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Asisten pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan, mengungkapkan, dirinya sempat dijambak dan ditendang oleh aparat saat ia diamankan dalam unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).”Ada yang menarik (menjambak) rambut saya dari belakang dengan kencang,” ungkap Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Iqbal menduga, aparat yang menjambaknya adalah seorang anggota TNI karena yang bersangkutan memakai baju loreng.

Kemudian, aparat itu berkali-kali memukul hingga menendangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Terus kepala saya sempat dipukul pakai pentungan sama si baju loreng. Terus, kepala saya sempat dipukul, habis itu kuping saya ditonjok satu kali. Ya saya bilang, ‘jangan pakai kekerasan dong!’. Tidak lama berselang, kakinya ke muka saya. (Saya) ditendang,” jelas Iqbal.

Kepada aparat baju loreng tersebut, Iqbal sempat mengeluh kesakitan. Alhasil, dia langsung digelandang ke arah salah satu ruangan yang berada di gedung DPR/MPR RI.

“Sepanjang perjalanan ke pos yang ruangan pos, saya mendapatkan berbagai banyak kekerasanlah. Perut saya dipukul, muka saya dipukul lagi. Iya, saya bersama kawan demonstran yang lain,” kata dia.

Berdasarkan memorinya, Iqbal bersama delapan demonstran lain yang turut ditangkap oleh aparat pada saat itu.

“Ada beberapa yang enggak (dapat kekerasan dari aparat), tapi ada beberapa yang mendapati hal yang sama kayak saya. Ada yang lebih parah malah. Kepalanya bocor, terus dijahit. Jadi darahnya itu nempel (membekas) ditembok,” ungkap dia.

Berita Lainnya:
Ketokohan Megawati Belum Tertandingi, Istana Terus Manuver Ganggu PDIP

Iqbal tidak mengetahui apa yang dialami oleh demonstran yang turut ditangkap lalu digiring ke dalam salah satu ruangan dengannya.

Saat ditanya mengenai deskripsi ruangan tersebut, Iqbal mengaku tidak mengingatnya.

“Aduh saya enggak ingat. Soalnya posisi saya ditarik, dipukul-pukul,” ucap Iqbal.

Akibat kejadian ini, Iqbal mengalami patah tulang pada hidung hingga mengeluarkan banyak darah dan memar di bagian kepala dan ulu hati akibat pukulan.

Walau begitu, Iqbal tak bisa memastikan penyebab patah tulang pada hidungnya itu.

“Saya sebenarnya enggak terlalu lihat ya. Tapi, yang saya ingat, kalau bukan sepatu yang melayang ke muka saya, ya pukulan,” kata dia.

“Ya saya sebenarnya sudah black out, Mas. Posisi itu saya sudah bingung mau ngapain. Malamnya saya dan yang lain dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar eks Presiden BEM Al Azhar tersebut.

Di Polda Metro Jaya, Iqbal baru mendapatkan penanganan oleh pihak kepolisian atas luka yang dideritanya.

Kini, polisi telah membebaskannya pada Jumat (23/8/2024) malam dan Iqbal bisa kembali ke pelukan keluarga.

Sebagai informasi, polisi menangkap sebanyak 301 orang yang turut dalam aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Berita Lainnya:
Dugaan Gratifikasi Jet Gulfstream, Menelisik Katerkaitan Shopee, Garena, Gibran dan Kaesang

Demo di depan gedung DPR ini merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai Politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

1 2

Reaksi & Komentar

قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّي عُذْرًا الكهف [76] Listen
[Moses] said, "If I should ask you about anything after this, then do not keep me as a companion. You have obtained from me an excuse." Al-Kahf ( The Cave ) [76] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi