BANDA ACEH – Di Jakarta, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyatakan, Anies secara umum siap menjalankan program-program PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta. Itu jika PDIP memutuskan akan mengusung dirinya sebagai calon gubernur (cagub) di Jakarta.
”Calon yang didukung partai memiliki kewajiban untuk memperjuangkan cita-cita dan program-program partai untuk warga,” ujar Sahrin Hamid kepada Jawa Pos kemarin.
Sahrin merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang, antara lain, menyebut apa Anies mau manut (menurut) ke partai jika memang berminat untuk diusung. Ada yang menerjemahkan pernyataan Megawati itu bahwa Anies harus jadi kader dulu jika mau dimajukan jadi kandidat Jakarta 1.
Tapi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Anies tetap berpeluang diusung partainya meskipun bukan kader. Asal syaratnya, Anies berkomitmen pada ideologi partai dan berpihak kepada wong cilik yang menjadi platform partai berlambang banteng tersebut.
Sahrin menegaskan, Anies selalu memberikan perhatian serius terhadap kehidupan warga miskin atau wong cilik selama menjabat gubernur DKI Jakarta. Perhatian Anies sejalan dengan jargon PDIP yang merupakan partainya wong cilik.
Di sisi lain, Hasto menjelaskan bahwa partainya sangat terbuka dengan pihak-pihak lain yang ingin menyampaikan aspirasi. Tidak terkecuali aspirasi dari kelompok yang meminta PDIP untuk mendukung Anies di pilkada Jakarta sebagaimana yang terjadi pada Kamis (22/8) lalu di depan kantor DPP PDIP.
”Yang dilakukan oleh Ibu Mega adalah menjaga nilai-nilai demokrasi, etika, moral, kekuatan, akar rumput, itu yang didengar oleh Ibu Mega,” imbuh Hasto seusai penyerahan rekomendasi pilkada dari PDIP.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa PDIP telah membangun komunikasi dengan Anies. Bahkan, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan calon presiden di pilpres lalu itu.
Sementara itu, dalam audiensi dengan koalisi masyarakat sipil tadi malam, KPU yang diwakili Ketua M. Afifuddin dan anggota August Melazz serta Yulianto Sudrajat menyatakan bakal mengikuti seluruh putusan MK Nomor 60 maupun 70. Dikutip dari cuitan Titi Anggraini yang mengikuti audiensi tersebut, KPU juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman paslon pada 24-26 Agustus.
”Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh,” tulis Titi di akun pribadinya.
Terpisah, di sela kongres PAN di Jakarta tadi malam, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah siap menindaklanjuti putusan MK terkait proses pilkada. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya awak media terkait apakah pemerintah sepakat dengan putusan MK. ’’Iya,’’ ujar Jokowi