Rabu, 06/11/2024 - 11:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

KY Putuskan Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Awal September

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memutus hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Keputusan itu akan diumumkan setelah menggelar rapat pleno yang dijadwalkan pada awal September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Purwokerto, Minggu (25/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Mantan Ketua KY ini mengungkapkan, tim investigasi KY sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Senin (19/8). Adapun, ketiga hakim yang diperiksa yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

 

Mukti Fajar menyatakan, semua hal didalami dalam proses pemeriksaan. Terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.

Berita Lainnya:
OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,6 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

 

“Semuanya terkait pelanggarannya, ada nggak tentang peristiwa peristiwa itu. Tentu aku nggak bisa kasih tahu hasilnya tunggu pleno,” ucap Mukti.

 

Oleh karena itu, Mukti meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil sidang pleno KY, untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim.

 

“Tunggu pleno ya,” tegas Mukti.

 

 

Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sebelumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7). Laporan ini buntut dari putusan tiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

 

“Kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis halim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” ucap Dimas di Gedung Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).

Berita Lainnya:
Kepala Mayat Wanita di Penjaringan Jakarta Utara Ditemukan

 

Dimas menjelaskan, ketiga hakim itu dilaporkan karena tidak bersikap adil pada saat memimpin sidang perkara pembunuhan Dini. Para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus perkara yang merenggut nyawa Dini.

 

 

“Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan,” cetus Dimas.

 

Dimas menyebut hakim yang kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut. Sebab dalam pertimbanganya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.

 

“Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ البقرة [264] Listen
O you who have believed, do not invalidate your charities with reminders or injury as does one who spends his wealth [only] to be seen by the people and does not believe in Allah and the Last Day. His example is like that of a [large] smooth stone upon which is dust and is hit by a downpour that leaves it bare. They are unable [to keep] anything of what they have earned. And Allah does not guide the disbelieving people. Al-Baqarah ( The Cow ) [264] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi