BANDA ACEH – Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memutus hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keputusan itu akan diumumkan setelah menggelar rapat pleno yang dijadwalkan pada awal September 2024.
“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Purwokerto, Minggu (25/8).
Mantan Ketua KY ini mengungkapkan, tim investigasi KY sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Senin (19/8). Adapun, ketiga hakim yang diperiksa yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Mukti Fajar menyatakan, semua hal didalami dalam proses pemeriksaan. Terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.
“Semuanya terkait pelanggarannya, ada nggak tentang peristiwa peristiwa itu. Tentu aku nggak bisa kasih tahu hasilnya tunggu pleno,” ucap Mukti.
Oleh karena itu, Mukti meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil sidang pleno KY, untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim.
“Tunggu pleno ya,” tegas Mukti.
Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sebelumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7). Laporan ini buntut dari putusan tiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis halim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” ucap Dimas di Gedung Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).
Dimas menjelaskan, ketiga hakim itu dilaporkan karena tidak bersikap adil pada saat memimpin sidang perkara pembunuhan Dini. Para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus perkara yang merenggut nyawa Dini.
“Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan,” cetus Dimas.
Dimas menyebut hakim yang kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut. Sebab dalam pertimbanganya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.
“Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara,” pungkasnya