NASIONAL
NASIONAL

PKPU Akomodir Putusan MK, Kader PKS Harap Merit System di Atas Isi Tas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Disetujuinya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024 yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut positif Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dengan PKPU No 8/2024 terbaru, threshold menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis,” kata Mardani lewat akun X miliknya, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Ternyata Uang di Rumah Zarof Ricar Diduga Titipan Hakim

Aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan bagi partai-partai Politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam pilkada.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mardani menyebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Masyarakat pun diyakini menjadi pemilih cerdas.

Berita Lainnya:
Ngaku Mantan Brimob, Pria di Palembang Hajar Polantas
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Istilah merit system sering digunakan untuk seleksi yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya