Kasus Fitnah Hamil Di Luar Nikah, Hari Ini Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS
ad13
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/9) akan memeriksa Aaliyah Massaid dan suaminya Thariq Halilintar dalam perkara dugaan fitnah hamil di luar nikah. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai pelapor. 

ADVERTISEMENTS

“Sebagai tindak lanjut dari upaya penyelidikan yg dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo, penyelidik telah mengagendakan klarifikasi/permintaan keterangan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

 

Aaliyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai Pukul 10.30 WIB. Sedangkan Thariq dimulai Pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan digelar di ruang penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belum diketahui pasti mengenai kehadiran keduanya di pemanggilan ini.

ADVERTISEMENTS

 

Diketahui, YouTuber Thariq Halilintar sangat kecewa bahkan marah besar atas narasi yang berkembang di media sosial yang menuduh istrinya, Aaliyah Massaid hamil duluan sebelum resmi menikah dengannya dan sebelum sah menjadi pasangan suami istri.

 

Thariq Halilintar tidak tinggal diam usai istrinya difitnah oleh pengguna media sosial. Dia pun meminta Aaliyah melaporkan kasus ini ke ranah hukum supaya pelakunya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

 

Aaliyah pun melaporkan tiga akun media sosial yang berkomentar negatif. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8) kemarin atas dugaan pencemaran nama baikm

 

Ketiga akun media sosial tersebut yaitu akun TikTok esmeralda_9999 dan @medialestar. Selain itu, ada 1 kanal YouTube yang juga dilaporkan yakni @infomedia3180.

Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Exit mobile version