NASIONAL
NASIONAL

Pendaftaran Dharma-Kun Tetap Diproses KPU Meski Ada Dugaan Pidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan tetap memproses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meskipun terdapat laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, dalam siaran ulang jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang diakses Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui Youtube, Kamis (29/8). 

Berita Lainnya:
KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Doddy mengatakan, KPU DKI Jakarta tetap mengikuti proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada Dharma-Kun, terkait pencatutan data warga sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Untuk proses di Bawaslu kami menghormati dan menghargai proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan,” ujar Doddy.

Berita Lainnya:
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, Ada Pekerja Migran Dijadikan PSK hingga Pemandu Lagu
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu DKI Jakarta itu memastikan, tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tengah berjalan akan terus berlanjut, sembari menunggu hasil penanganan pelanggaran pidana pilkada oleh Bawaslu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tentu kami menunggu sepeti apa hasilnya, dan kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Doddy menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya