NASIONAL
NASIONAL

Bu Guru Jadikan Putrinya Pemuas Nafsu Selingkuhan yang Jabat Kepsek di Sumenep, Ini Pengakuan Pelaku

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – E, seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun untuk jadi pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J (41).

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Peristiwa tersebut berawal saat E sudah lama berpisah rumah dengan suaminya.

Kemudian, E yang berstatus sebagai guru TK menjalin hubungan asmara dengan J yang berstatus PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah SD di Sumenep.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

E pun tergiur iming-iming oknum kepala sekolah (kepsek) yang akan memberinya sepeda motor dan sejumlah uang.

“E selaku ibu kandung T (korban) dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas dilansir dari Tribunmadura.com, Senin (2/9/2024).

Aksi tindak asusila yang dilakukan oknum Kepsek dilakukan berulang kali.

Aksi pertama dilakukan J pada Februari 2024.

Dalam melancarkan aksinya, E menjemput putrinya berinisial T dari rumahnya.

Lantas E mengantarkan T ke rumah J di Kota Sumenep dengan alasan melaksanakan ritual mensucikan.

Setibanya di lokasi, E pun menyuruh T untuk masuk ke rumah milik J.

Sementara E, menunggu di luar rumah J.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah milik pelaku J, korban disuruh membuka pakaian dan setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban,” katanya.

Berita Lainnya:
Paus Fransiskus Akan Misa di GBK Saat Berkunjung ke Indonesia, Kuota di Lokasi Terbatas, Pendaftaran di Paroki Masing-masing

Setelah J melampiaskan nafsu bejatnya, T pun disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E.

Tidak hanya sampai di situ. J mengulangi kembali perbuatannya pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu, korban T diantarkan ke rumah J.

“Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J,” katanya.

Tak hanya di rumah pelaku J, tindak asusila pun dilakukan oknum kepala sekolah di hotel yang berada di wilayah Surabaya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di hotel hingga tiga kali.

Aksi bejat pelaku berlangsung hingga Juni 2024.

“J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali,” ujarnya.

Tak tahan dengan perbuatan ibu kandung dan oknum Kepsek, akhirnya T pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandung, Senin (26/8/2024).

Mendengar pengakuan putrinya, ayah kandung T pun melapor kepada polisi pada 29 Agustus 2024.

Setelah kepolisian menerima laporan dari ayah korban, anggota Resmob Polres Sumenep pun lantas bergerak cepat dan mengamankan J di rumahnya.

Selain itu, polisi pun mengamankan E, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

E pun mengakui perbuatannya mengantarkan putrinya ke rumah J beberapa kali.

Ibu korban juga mengakui bila dirinya pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan oknum Kepsek itu.

Berita Lainnya:
Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Dibuang di Tol Ternyata Sekuriti, Begini Tampangnya

Pengakuan Oknum Kepsek

J mengaku sebelum melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur, ia terlebih dahulu mengenal ibu korban.

Perkenalan keduanya terjadi pada 2019.

J pun membina hubungan gelap dengan E yang diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya.

E berdalih melancarkan tindak asusila terhadap T untuk menutupi hubungan gelapnya.

“Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya,” ucap pelaku saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Senin (2/9/2024).

Ia pun mengaku menyesal melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.

“Saya sangat menyesal,” ujarnya.

Atas perbuatannya J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara E ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

Pelaku Dinon-aktifkan Sebagai Kepsek

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan J saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah.

“Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan,” kata Achmad Fauzi di Sumenep pada Senin (2/9/2024).

Sanksi lebih lanjut untuk J, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.

Bahkan lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat.

1 2

Reaksi & Komentar

قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَىٰ أَن تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا الكهف [94] Listen
They said, "O Dhul-Qarnayn, indeed Gog and Magog are [great] corrupters in the land. So may we assign for you an expenditure that you might make between us and them a barrier?" Al-Kahf ( The Cave ) [94] Listen

Berita Lainnya