Ibu yang Antarkan Anaknya Diperkosa Kepsek di Sumenep Dijanjikan Uang-Motor

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polisi telah menangkap kepala sekolah berinisial J (41) dan ibu korban berinisial E atas kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Korban yang masih berusia 13 tahun itu diantarkan ibu kandungnya untuk dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku J.Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan kedua pelaku yang juga seorang PNS itu memiliki hubungan gelap. Keduanya berselingkuh. 

“Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek,” kata Widiarti lewat keterangannya. 

Widiarti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, korban awalnya meminta dibelikan motor ke ibu kandungnya itu. Sang ibu lalu meminta dibelikan motor ke kepala sekolah tersebut. 

Mendengar permintaan itu, kepala sekolah meminta ibu korban agar mengantarkan anaknya ke rumahnya untuk dilakukan ritual penyucian diri. Ini juga untuk menutupi perselingkuhan mereka. Polisi belum mengungkap tujuan dari ritual itu.

Kemudian ibu korban merayu anaknya agar mau melakukan hubungan intim dengan kepala sekolah tersebut. Dia berjanji akan memberi motor keinginan korban setelah anaknya mau mengikuti permintaanya.

“J (kepsek) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, korban menyetujuinya,” jelas Widiarti.

Ibu Sempat Ancam Anaknya

Pada 8 Februari 2024, lanjut Widiarti, korban dan ibunya sempat bicara dalam kamar. Saat itu, ibunya mengancam korban tak akan mau mengurusnya jika anaknya tak mau berhubungan dengan kepala sekolah. Saat itu, korban merasa terpojok dan mau mengikuti ibunya.

Kemudian pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya, menuju rumah kepala sekolah itu. 

“Setelah sampai dirumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp. 100 ribu,” katanya. 

Aksi bejat pelaku terus berulang, yakni pada 15 Februari, 16 Februari hingga Juli 2024. Setiap memperkosa korban, kepala sekolah juga memberi uang mulai dari Rp 100 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. 

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 juta, sedangkan korban mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu,” rincinya. 

Terungkapnya kasus ini atas laporan ayah korban. Dia mendapat informasi anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. 

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Exit mobile version