BANDA ACEH – Anggota DPR RI Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi menepis anggapan tentang adanya pengondisian partai Politik (parpol) untuk meluluskan calon tertentu menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029.Dia menyatakan, semua calon anggota BPK mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). ”Itu (pengondisian) saya rasa tidak ada. Kami semuanya mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi, yang juga merupakan salah satu peserta seleksi anggota BPK seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, sudah memaparkan semua ide-idenya dalam proses tersebut dan kini tengah menunggu proses selanjutnya. ”Semoga ini relevan dengan apa yang disampaikan atau yang akan diputuskan teman-teman Komisi XI,” ucap Bobby Adhityo Rizaldi.
Komisi XI DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota BPK pada Senin (2/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut diikuti 74 calon dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada 2-4 September.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, BPK telah menyampaikan surat kepada DPR tertanggal 10 Juni 2024 perihal penugasan untuk membahas terkait berakhirnya masa jabatan anggota BPK.
”RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK,” ucap Amir Uskara.
Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon anggota BPK, namun dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Berdasar rapat internal pada 8 Juli, satu orang calon atas nama Sanko Simanulang tidak lolos verifikasi administrasi. Kemudian, pada 9 Juli 2024, satu calon anggota BPK mengundurkan diri atas nama Laode Muhamad Syarif.