BANDA ACEH – Waketum Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan pembelaan terhadap Kaesang Pangarep soal penggunaan pesawat jet yang berimbas pada laporan dugaan gratifikasi.
Menurut Ace, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.
“Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara,” kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara,” lanjutnya.
Ace enggan berkomentar lebih lanjut tentang pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang meminta klarifikasi langsung dari Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
“Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya,” katanya.
Sementara itu, KPK menilai, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.
“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang,” Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).
Alex menyinggung soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.
Sebagai contoh, ada gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diserahkan melalui perantara, seperti anggota keluarga atau kerabat.
Biasanya, hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara yang menerima sesuatu pemberian.
“Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga.”
“Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara,” papar Alex.
Kaesang Punya Tanggung Jawab Moral
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kaesang Pangarep memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara.
ICW tak menampik bahwa Kaesang memang tidak punya kewajiban secara hukum untuk melaporkan segala penerimaan fasilitas yang diperolehnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurut ICW, kasus ini perlu dipandang sebagai modus dari pihak swasta yang mungkin mencoba memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya untuk menghindari pelanggaran hukum.
Mengingat, Kaesang juga merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih.
“Apalagi Kaesang merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya,” kata Peneliti ICW Diky Anandya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Diky pun meminta KPK untuk tak ragu melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait hal ini.
Ia juga menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan penegak hukum luar negeri untuk mendalami dugaan gratifikasi buntut penggunaan jet pribadi ini.
“ICW mendorong agar KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Diky.
Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono belakangan ini menjadi sorotan publik setelah menggunakan fasilitas jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat (AS).
Pesawat jet Gulfstream G650ER ini disebut merupakan milik perusahaan game online Garena, perusahaan yang berada di bawah naungan Singapura Sea Limited.
Diketahui, biaya sewa jet pribadi itu ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.
Gaya hidup mewah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun menuai kritikan publik.
Pasalnya, banyak warganet yang mempertanyakan sumber penghasilan Kaesang hingga dia sanggup membayar sewa pesawat jet pribadi.
Buntutnya, Kaesang kini tengah dibidik oleh KPK.
Namun, hingga kini KPK diketahui belum kunjung memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi.