“Terlepas dari apapun, terlepas mengikuti kotensi apapun, yang terjerat hukum masa kita tidak boleh diproses,” jelas menantu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) itu.
Bobby Nasution mengaku baru tahu kalau Zahir ditangkap Polda Sumatera Utara. Sehingga, penangkapan Bupati Batubara periode 2018-2023, jangan dikaitkan dengan dirinya dan Pilgub Sumatera Utara 2024.
“Saya baru tahu. Hubungannya sama saya apa? Saya tidak maju (Pilkada) di Batubara,” kata Bobby.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir yang merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Zahir diamankan di rumahnya, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. Kini, Politisi PDI Perjuangan sudah diboyong dan diamankan di Markas Polda Sumatera Utara.
Wakil ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sarma Hutajulu mengatakan Polda Sumatera Utara dinilai tidak menjalani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon Kepala Daerah.
“Memang penangkapan dan penahanan adalah kewenangan penyidik. Namun, kewenangan tersebut, hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ucap Sarma dalam keterangan tertulis, diterima VIVA pada Senin, 3 September 2024.
Sarma yang merupakan praktisi hukum mendorong penyidik Polda Sumatera Utara, untuk transparan dalam proses melibatkan Zahir, yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batubara itu.
“Supaya tidak terkesan lebih banyak muatan Politik dari pada penegakan hukumnya, di mana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO, sampai kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri. Kemudian, ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi,” kata Sarma.
Sarma mengingatkan kepada Polda Sumatera Utara bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.
“Sebagaimana kita ketahui, Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgub Sumut. Asumsi keterkaitan dengan Pilgub Sumut, bisa berkembang ke mana-mana. Karena, Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target. Padahal, beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi PIlkada Serentak 2024,” ungkapnya.
Sarma mengatakan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara terhadap Zahir tersebut. Namun, proses hukum dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
“Sebagaimana surat telegram Kapolri, masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut. Mari kita patuhi surat telegram yang dibuat oleh Kapolri, demi kondusifitas berjalannya Pilkada di Sumatera Utara,” kata Sarma.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024.
“Betul, tadi pagi,” sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon seluler, Selasa siang.
Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian sejak 29 Juli 2024. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lalu, mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Sedangkan, Zahir daftar sebagai bakal calon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah ke KPU Kabupaten Batubara pada Rabu, 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.