BANDA ACEH – Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto mengaku mengenal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Namun, ia menyatakan tidak tahu secara jelas posisis Harvey Moeis di PT RBT.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Terus terang kalau di group itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di group ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya, itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormati, meskipun saya tidak tahu posisinya apa,” kata Agus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Mendengar pernyataan Agus, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menelisik apakah Harvey Moeis ikut mengawasi seluruh produksi pertambangan biji timah di PT RBT. “Ya tentunya kalau di group, anggotanya memahami apa perkembangan yang di group tersebut,” ungkap Agus.
Jaksa pun kembali mempertanyakan kewenangan Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengakibatkan PT Timah menyebabkan kerugian negara. Menurut Agus, dirinya awalnya dikenalkan oleh Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT.
“Itu tadi, dari awal bahwasanya saya sendiri dikenalkan oleh Pak Suparta. Jadi sebetulnya Pak Harvey siapa, itu saya juga tidak memahami,” ucap Agus.
“Demikian juga karena saya domisilinya ada di Bangka, Pak Suparta dan Pak Harvey di Jakarta, sehingga apapun aktivitasnya dari Pak Harvey dan Pak Suparta selama di Jakarta saya tidak tahu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinasi pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.