BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.
Instruksi ini dikeluarkan guna mengurangi kemacetan lalu lintas dan menghindari penumpukan massa selama berlangsungnya acara olahraga terbesar di Indonesia tersebut.
ADVERTISEMENTS
Dalam surat edaran bernomor 800/9042, Safrizal menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti Wali Kota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
“Khusus SKPA yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP dan WH serta Dishub, sistem kerja diatur tersendiri oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan tugas fungsinya,” tulis Safrizal dalam edaran tersebut.
ADVERTISEMENTS
Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak (tekon) dan siswa agar tetap berada di kediamannya untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
Tetap melakukan tugas atau belajar secara daring, wajib melakukan presensi, mengisi Sistem Manajemen Kinerja (SiManja) dan tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENTS
“Kepala SKPA menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh,” tulis Pj Gubernur Safrizal.
Berikut sistem kerja dan proses belajar selama PON XXI di Aceh:
ADVERTISEMENTS
1. Tanggal 2-6 September 2024: 70 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
2. Tanggal 7-9 September 2024: 100 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring.
ADVERTISEMENTS
3. Tanggal 10-14 September 2024: 70 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
4. Tanggal 17-23 September 2024: 40 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 60 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.[]