NASIONAL
NASIONAL

Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesali Perbuatannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tidak menyesali perbuatannya hingga menunda-nunda persidangan, jadi hal-hal yang memberatkan hukuman sanksi etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota Majelis Etik yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, terdapat 1 hal yang meringankan sanksi bagi Ghufron, yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya,” kata Albertina dalam membacakan pertimbangan putusan etik Ghufron, Jumat sore (6/9).

Berita Lainnya:
Raja Spanyol Dilempari Telur dan Lumpur Saat Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Untuk itu, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Albertina pun membeberkan dampak negatif perbuatan Ghufron terhadap lembaga KPK. Menurut Majelis Etik, Ghufron seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi insan komisi, namun Ghufron malah melakukan sebaliknya, yaitu menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan terkait proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari.

Berita Lainnya:
PKS Siapkan Bantuan Hukum untuk Cawagub Suswono jika Benar Dipolisikan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Padahal perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas KPK. Bahkan apa yang dilakukan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh,” terang Albertina.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, kata Albertina, Ghufron seharusnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

“Selain itu, terperiksa juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” tutur Albertina. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya