NASIONAL
NASIONAL

Dicekoki Miras, Gadis ABG di Kabupaten Semarang Digilir oleh 5 Pria di 3 Lokasi dalam Semalam

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa bergiliran oleh lima pria di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sebelum digilir, Anak Baru Gede (ABG) itu lebih dulu dicekoki minuman keras hingga mabuk.Tim Satuan Reskrim berhasil menangkap kelima pelaku. Dengan tangan terborgol, kelimanya tertunduk malu saat di gelandang petugas ke Polres Semarang, Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Kelima tersangka berinisial HW alias Sendung, EP alias Kodok, Ida alias Ceribel, SH alias Gembul, dan MW alias Bagong. 

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto mengatakan bahwa para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus.

Berita Lainnya:
Anies Baswedan Tolak Tawaran PDIP Ikut Pilgub Jabar, Netizen: Balas Dendam yang Epic
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kelima pelaku dengan modus jalan-jalan ke tempat wisata Bendungan Jragung. Setelah tiba di bendungan itu, korban dipaksa menenggak minuman keras hingga mabuk.

Dalam kondisi tak berdaya, korban pun digagahi oleh pelaku Gembul. Perbuatan bejat tersebut disaksikan empat rekannya yang kemudian membawa korban ke dua lokasi lainnya dan diperkosa secara bergantian dalam satu malam.

Berita Lainnya:
2 Gerakan Pendukung Anies di Pilkada Jakarta: Terbaru 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon'

Korban sempat diancam para pelaku agar bungkam. Namun saat pulang ke rumah, ternyata orangtuanya curiga dengan perubahan cara berjalan korban dan berhasil mengorek keterangan kalah ia habis diperkosa. 

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sekarang

korban yang masih trauma dalam pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Semarang.

Akibat perbuatan bejatnya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

فَانطَلَقَا حَتَّىٰ إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا الكهف [77] Listen
So they set out, until when they came to the people of a town, they asked its people for food, but they refused to offer them hospitality. And they found therein a wall about to collapse, so al-Khidh r restored it. [Moses] said, "If you wished, you could have taken for it a payment." Al-Kahf ( The Cave ) [77] Listen

Berita Lainnya