Dicekoki Miras, Gadis ABG di Kabupaten Semarang Digilir oleh 5 Pria di 3 Lokasi dalam Semalam
NASIONAL
NASIONAL

Dicekoki Miras, Gadis ABG di Kabupaten Semarang Digilir oleh 5 Pria di 3 Lokasi dalam Semalam

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa bergiliran oleh lima pria di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sebelum digilir, Anak Baru Gede (ABG) itu lebih dulu dicekoki minuman keras hingga mabuk.Tim Satuan Reskrim berhasil menangkap kelima pelaku. Dengan tangan terborgol, kelimanya tertunduk malu saat di gelandang petugas ke Polres Semarang, Jumat (6/9/2024).

ADVERTISMENTS

Kelima tersangka berinisial HW alias Sendung, EP alias Kodok, Ida alias Ceribel, SH alias Gembul, dan MW alias Bagong. 

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto mengatakan bahwa para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kerja Sama Universitas Udayana dengan Kodam IX Bentuk Nyata Bahayanya Militer Masuk Kampus!

Pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kelima pelaku dengan modus jalan-jalan ke tempat wisata Bendungan Jragung. Setelah tiba di bendungan itu, korban dipaksa menenggak minuman keras hingga mabuk.

Dalam kondisi tak berdaya, korban pun digagahi oleh pelaku Gembul. Perbuatan bejat tersebut disaksikan empat rekannya yang kemudian membawa korban ke dua lokasi lainnya dan diperkosa secara bergantian dalam satu malam.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti

Korban sempat diancam para pelaku agar bungkam. Namun saat pulang ke rumah, ternyata orangtuanya curiga dengan perubahan cara berjalan korban dan berhasil mengorek keterangan kalah ia habis diperkosa. 

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sekarang

korban yang masih trauma dalam pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Semarang.

Akibat perbuatan bejatnya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS