EKONOMIFINANSIAL

Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi oleh Pemerintah untuk Program Pensiun Tambahan Wajib, OJK: Masih Menunggu PP

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun tambahan ini nantinya akan bersifat wajib, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program pensiun tambahan bagi pekerja itu merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9).

Berita Lainnya:
Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos, Petani Tembakau Ramai-ramai Surati Wamentan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Namun hingga kini, kata Ogi, program tersebut masih belum diluncurkan. Pasalnya, masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK.

Sebelum PP terbit, Ogi menyebut secara ketentuan program pensiun tambahan ini diharuskan mendapat persetujuan terlebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Diamanatkan dalam UU P2SK, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” lanjutnya.

Dengan begitu, Ogi menegaskan bahwa program pensiun tambahan bagi pekerja ini masih belum resmi diterapkan. Sehingga, belum ada informasi terkait ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut.

Berita Lainnya:
Viral Lomba Makan Pisang dengan Gestur Adegan Dewasa, Warganet Geram: Tangkap Panitianya!

Hingga kini, OJK yang bertindak sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan PP turunan dari UU P2SK.

“Jadi isu terkait ketentuan, batasan mana, pendapatan berapa yang akan kena wajib, itu belum ada. Karena PP-nya belum diterbitkan. Dan OJK itu dalam kapasitas sebagai pengawas untuk harmonisasi program pensiun yang diamantkan dalam UU P2SK,” tegas Ogi.

“Kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Jadi kita menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا الكهف [61] Listen
But when they reached the junction between them, they forgot their fish, and it took its course into the sea, slipping away. Al-Kahf ( The Cave ) [61] Listen

Berita Lainnya