Kamis, 14/11/2024 - 23:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kena Sanksi Pemotongan Gaji, Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Masih Mendekati Tiga Digit

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron masih menerima penghasilan Rp90 juta per bulan meskipun dipotong 20 persen berdasarkan sanksi sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa menyalahgunakan pengaruh untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ghufron pun diberikan saksi sedang berupa teguran tertulis. Majelis Etik meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Berita Lainnya:
Kabinet Prabowo Masih Retreat, IHSG Turun di Bawah 7.700
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, Majelis Etik juga melakukan pemotongan penghasilan Ghufron yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, posisi Ghufron sebagai Wakil Ketua mendapatkan penghasilan sebesar Rp112.591.250.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp20,475 juta, tunjangan kehormatan sebesar Rp2,134 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp27,33 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16,325 juta, dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.

Berita Lainnya:
10 Tahun jadi Presiden, Kekayaan Jokowi Bertambah Rp62,3 Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk itu, jika dipotong sebesar 20 persen setiap bulannya, maka penghasilan Ghufron dipotong sebesar Rp22.518.250. Sehingga penghasilan Ghufron yang diterima setelah pemotongan 20 persen adalah sebesar Rp90.073.000 (Rp90 juta).


Reaksi & Komentar

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ البقرة [149] Listen
So from wherever you go out [for prayer, O Muhammad] turn your face toward al- Masjid al-Haram, and indeed, it is the truth from your Lord. And Allah is not unaware of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [149] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi