BANDA ACEH – WN Rusia berinisial AA (33 tahun) dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya, pada Kamis (5/9). AA menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian karena liburan di Bali sambil menjadi pekerja seks komersial (PSK).”AA ditangkap di sebuah vila dalam operasi pengawasan orang asing,” kata kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (6/9).
Penangkapan itu terjadi di kawasan Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (21/8).
ITAS berstatus investor
Berdasarkan catatan Imigrasi, AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.
AA tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Dia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.
AA diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan prostitusi ini sekitar Rp 15-20 juta setiap bulan. Setelah dideportasi nanti, AA bakal ditangkal masuk Indonesia.
Pramella menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” katanya.