NASIONAL
NASIONAL

Baru Saja Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK, Ada Apa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Baru saja dilantik, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dikabarkan bermai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Muncul dugaan jika para wakil rakyat ini membutuhkan dana pasca berakhirnya Pileg 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal menjelaskan dari data yang ia catatat, ada 17 anggota DPRD Kota Malang meminta surat keterangan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Surat itu digunakan untuk mengurus penggadaian surat keputusan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ada sekitar 17 orang sejak dilantik. Memang benar mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029,” katanya, Jumat (6/9/2024).

Berita Lainnya:
Pasukan AS dan Inggris Serbu Ibu Kota Yaman, Sasar Penyimpanan Senjata Houthi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sekretaris DPRD Kota Malang hanya mengeluarkan surat keterangan rincian gaji tanpa menyertakan alasan melakukan pinjaman bank.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia membeberkan, gaji anggota DPRD Kota Malang per bulan mencapai Rp 45 juta, termasuk tunjangan transportasi, perumahan hingga komunikasi.

Rincian tersebut yang disertakan dalam surat keterangan.

“Mekanismenya sama bank akan dipotong gaji. Mereka langsung komunikasi dengan bank,” paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Malang sementara, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan fenomena gadai surat keputusan banyak terjadi di daerah lain.

Berdasarkan pengalaman yang ia baca, ia menyarankan agar uang yang dipinjam sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan.

Berita Lainnya:
Gibran Buka Posko Pengaduan 'Lapor Mas Wapres', Koordinator UPC: Itu Program Pencitraan saja

“Saya sudah imbau disesuaikan dengan kebutuhan juga. Artinya gaji ini bukan untuk angsuran saja. Jangan lebih dari 30 persen karena plafonnya maksimal di angka kisaran Rp300 juta,” ungkapnya.

Ditegaskan Made bahwa syarat-syarat pengajuan pinjaman ke bank tak melalui persetujuan dari Ketua DPRD Kota Malang. Ia tak memungkiri bahwa setiap orang punya keperluannya masing-masing.

Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota yang hendak melakukan pinjaman bank untuk keperluan yang produktif saja atau keperluan hunian.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya