NASIONAL
NASIONAL

Minta Uang dan Keroyok Tukang Buah, Dua Pemuda Ini Dicokok Polisi

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi menetapkan 2 dari 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, mengeroyok pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/9). 

Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan awal mula kejadian.

Saat itu, dua orang tersangka datang ke toko buah milik korban. Mereka langsung meminta sejumlah uang.

Berita Lainnya:
Terima Kasih ke Jokowi Saat Kongres NasDem, Surya Paloh: Kita Belajar Politik dari Kepemimpinannya

“Oleh korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu. Namun pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp10 ribu,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, dikutip Sabtu (7/9). 

Dari sini, terjadilah cekcok mulut di toko buah tersebut, dan karena banyak masyarakat di lokasi sempat dilerai atau dipisahkan. Pelaku sempat meninggalkan tempat. 

Namun, kurang lebih 30 menit kemudian, pelaku datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang.

Berita Lainnya:
Kim Jong Un Kirim Delegasi Korut Keliling Asia Tenggara

“Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu, conblok, dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah,” kata Syahduddi. 

Parahnya, tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban. 

Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Reaksi & Komentar

مَّا أَشْهَدتُّهُمْ خَلْقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَا خَلْقَ أَنفُسِهِمْ وَمَا كُنتُ مُتَّخِذَ الْمُضِلِّينَ عَضُدًا الكهف [51] Listen
I did not make them witness to the creation of the heavens and the earth or to the creation of themselves, and I would not have taken the misguiders as assistants. Al-Kahf ( The Cave ) [51] Listen

Berita Lainnya