NASIONAL
NASIONAL

Minta Uang dan Keroyok Tukang Buah, Dua Pemuda Ini Dicokok Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi menetapkan 2 dari 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, mengeroyok pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/9). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan awal mula kejadian.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat itu, dua orang tersangka datang ke toko buah milik korban. Mereka langsung meminta sejumlah uang.

Berita Lainnya:
Sosok Ibu Kandung yang Aniaya dan Rantai Anak di Batam, Sikapnya Beda Jauh Kalau ke Tetangga
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Oleh korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu. Namun pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp10 ribu,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, dikutip Sabtu (7/9). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari sini, terjadilah cekcok mulut di toko buah tersebut, dan karena banyak masyarakat di lokasi sempat dilerai atau dipisahkan. Pelaku sempat meninggalkan tempat. 

Namun, kurang lebih 30 menit kemudian, pelaku datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang.

Berita Lainnya:
2 Bocah Dirantai di Leher oleh Bapaknya, Alasannya Bikin Ngenes

“Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu, conblok, dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah,” kata Syahduddi. 

Parahnya, tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban. 

Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya