BANDA ACEH – Berikut update dari kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).
Korban sebelumnya ditemukan tewas di kawasan kuburan Cina TPU Talang Kerikil, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (19/9/2024) lalu.
Terbaru polisi dari jajaran Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku.
Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.
“Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini,” katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Harryo melanjutkan, para tersanga saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.
Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.
Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.
Ayah korban tidak terima
Safarudin alias Udin (43) tidak terima ada 3 pelaku tidak ditahan.
Menurutnya, mereka ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya.
“Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang.”
“Seandainya (orangt ua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan,” katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Udin meminta polisi bisa menghukum semua pelaku dengan tegas.