NASIONAL
NASIONAL

Viral, Nyoman Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Akibat Pelihara Landak

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kisah malang dialami oleh seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena. Pria berusia 38 tahun ini tertangkap memelihara landak Jawa, yang ternyata termasuk hewan yang dilindungi oleh hukum.Nyoman Sukena tidak hanya memelihara satwa yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Tetapi ia juga berhasil membuat landak Jawa tersebut berkembang biak hingga melahirkan dua ekor anak.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Peristiwa ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kisah tentang Nyoman ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @quoteaja. Mirisnya, Sukena sebenarnya tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya termasuk satwa yang dilindungi.

Berita Lainnya:
KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Nyoman Sukena akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara hewan yang dilindungi tersebut.

Tidak hanya Sukena yang diamankan. Landak Jawa yang dipeliharanya juga dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang.

Awalnya, Sukena hanya berniat merawat landak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.

Melihat kondisi hewan yang kurang baik, Sukena memutuskan untuk memelihara landak Jawa tersebut tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi oleh hukum.

Bahkan, sebelum mengetahui bahwa hewan itu dilindungi, Sukena mengatakan bahwa di wilayahnya landak Jawa dianggap sebagai hama perkebunan.

Berita Lainnya:
Pengadaan X-ray di Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar

“Saya tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di daerah kami, hewan ini dianggap hama perkebunan. Jadi, saya merawatnya saja,” ungkap Sukena, dilansir akun @quoteaja. 

Saat ini, Nyoman Sukena terancam hukuman karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan soal landak telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.


Reaksi & Komentar

وَلَمْ تَكُن لَّهُ فِئَةٌ يَنصُرُونَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مُنتَصِرًا الكهف [43] Listen
And there was for him no company to aid him other than Allah, nor could he defend himself. Al-Kahf ( The Cave ) [43] Listen

Berita Lainnya