Kamis, 14/11/2024 - 23:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral, Nyoman Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Akibat Pelihara Landak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kisah malang dialami oleh seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena. Pria berusia 38 tahun ini tertangkap memelihara landak Jawa, yang ternyata termasuk hewan yang dilindungi oleh hukum.Nyoman Sukena tidak hanya memelihara satwa yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Tetapi ia juga berhasil membuat landak Jawa tersebut berkembang biak hingga melahirkan dua ekor anak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kisah tentang Nyoman ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @quoteaja. Mirisnya, Sukena sebenarnya tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya termasuk satwa yang dilindungi.

Berita Lainnya:
Spanduk Ucapan "Selamat Bekerja Prabowo-Gibran" Ramai Terpampang di Jakarta Pusat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nyoman Sukena akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara hewan yang dilindungi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tidak hanya Sukena yang diamankan. Landak Jawa yang dipeliharanya juga dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Awalnya, Sukena hanya berniat merawat landak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Melihat kondisi hewan yang kurang baik, Sukena memutuskan untuk memelihara landak Jawa tersebut tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi oleh hukum.

Bahkan, sebelum mengetahui bahwa hewan itu dilindungi, Sukena mengatakan bahwa di wilayahnya landak Jawa dianggap sebagai hama perkebunan.

Berita Lainnya:
Serah Terima Jabatan, Pesan Hangat Jokowi ke Prabowo Subianto: Saya Serahkan Mimpi Rakyat Indonesia

“Saya tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di daerah kami, hewan ini dianggap hama perkebunan. Jadi, saya merawatnya saja,” ungkap Sukena, dilansir akun @quoteaja. 

Saat ini, Nyoman Sukena terancam hukuman karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan soal landak telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.


Reaksi & Komentar

فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ البقرة [79] Listen
So woe to those who write the "scripture" with their own hands, then say, "This is from Allah," in order to exchange it for a small price. Woe to them for what their hands have written and woe to them for what they earn. Al-Baqarah ( The Cow ) [79] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi