Viral, Nyoman Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Akibat Pelihara Landak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS
ad13
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kisah malang dialami oleh seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena. Pria berusia 38 tahun ini tertangkap memelihara landak Jawa, yang ternyata termasuk hewan yang dilindungi oleh hukum.Nyoman Sukena tidak hanya memelihara satwa yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Tetapi ia juga berhasil membuat landak Jawa tersebut berkembang biak hingga melahirkan dua ekor anak.

ADVERTISEMENTS

Peristiwa ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kisah tentang Nyoman ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @quoteaja. Mirisnya, Sukena sebenarnya tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya termasuk satwa yang dilindungi.

ADVERTISEMENTS

Nyoman Sukena akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara hewan yang dilindungi tersebut.

Tidak hanya Sukena yang diamankan. Landak Jawa yang dipeliharanya juga dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang.

Awalnya, Sukena hanya berniat merawat landak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.

Melihat kondisi hewan yang kurang baik, Sukena memutuskan untuk memelihara landak Jawa tersebut tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi oleh hukum.

Bahkan, sebelum mengetahui bahwa hewan itu dilindungi, Sukena mengatakan bahwa di wilayahnya landak Jawa dianggap sebagai hama perkebunan.

“Saya tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di daerah kami, hewan ini dianggap hama perkebunan. Jadi, saya merawatnya saja,” ungkap Sukena, dilansir akun @quoteaja. 

Saat ini, Nyoman Sukena terancam hukuman karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan soal landak telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.

Exit mobile version