Jumat, 08/11/2024 - 13:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Guru Olahraga Berkali-kali Cabuli Muridnya Siswi Kelas 4 SD, Aksi Bejat Itu Dilakukan di Sekolah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang guru olahraga di sekolah dasar di Wonogiri, Jawa Tengah cabuli muridnya berkali-kali.Adalah L oknum guru olahraga yang diduga mencabuli siswinya sendiri sebanyak 6 kali.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara korban merupakan siswi kelas 4 SD berinisial N. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka L di sekolah tempatnya mengajar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pelaku hanya diam dan tertunduk malu di hadapan polisi saat konferensi pers kantor polisi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kepada polisi oknum guru olahraga ini sudah melakukan perbuatan cabulnya sejak Januari lalu.

Berita Lainnya:
Resmi jadi Presiden, Prabowo Jangan Mau Dikendalikan Bayang-bayang Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terakhir L melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya tersebut pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Kasus asusila ini terbongkar saat korban menceritakan kepada temannya hingga diketahui oleh orang tuanya, pada Selasa 13 Agustus 2024..

Tak terima anaknya dicabuli sang oknum olahraga, orang tua korban sempat mendatangi sekolah untuk minta klarifikasi.

Namun karena pelaku berbelit-belit, akhirnya pihak keluarga melporkan kejadian asusila tersebut kepada polisi.

Berita Lainnya:
Kegelisahan Budi Arie dan Dugaan Keterlibatan di Kasus Komdigi 'Bina' Situs Judol

Begitu mendapat laporan dari keluarga, polisi langsung meringkus yang bersangkutan hingga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Minggu (8/9/2024).


Reaksi & Komentar

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ البقرة [281] Listen
And fear a Day when you will be returned to Allah. Then every soul will be compensated for what it earned, and they will not be treated unjustly. Al-Baqarah ( The Cow ) [281] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi