Kamis, 19/09/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara dari terpidana perkara rasuah Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terjerat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).”KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip Minggu (8/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Wacana Dharma Pongrekun Gratiskan JIS untuk The Jakmania, Si Doel: Nggak Mungkin

Tessa mengatakan, selain dari perkara gratifikasi, KPK juga telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577.081.893,66.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

KPK menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya:
Krisis Makin Dalam Jika Prabowo Ikuti Kebijakan Keuangan Jokowi

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, ayah Mario Dandy tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Reaksi & Komentar

وَعُرِضُوا عَلَىٰ رَبِّكَ صَفًّا لَّقَدْ جِئْتُمُونَا كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ بَلْ زَعَمْتُمْ أَلَّن نَّجْعَلَ لَكُم مَّوْعِدًا الكهف [48] Listen
And they will be presented before your Lord in rows, [and He will say], "You have certainly come to Us just as We created you the first time. But you claimed that We would never make for you an appointment." Al-Kahf ( The Cave ) [48] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi