NASIONAL
NASIONAL

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.”Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9).

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024
Berita Lainnya:
Harta Kekayaan Ridwan Kamil-Suswono Vs Pramono Anung-Rano Karno, Ini Cagub dan Cawagub Jakarta yang Paling Tajir sebelum Pilkada 2024

Idham menegaskan, KPU tak memiliki kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. 

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Dia menambahkan, surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. 

Idham juga memastikan para cakada tersebut masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 selama belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.

Berita Lainnya:
Perempuan Ditemukan Tewas Terkubur tanpa Busana di Padang Pariaman, Diduga Gadis Penjual Gorengan

“Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat),” terang Idham.

“Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

ثُمَّ بَعَثْنَاهُمْ لِنَعْلَمَ أَيُّ الْحِزْبَيْنِ أَحْصَىٰ لِمَا لَبِثُوا أَمَدًا الكهف [12] Listen
Then We awakened them that We might show which of the two factions was most precise in calculating what [extent] they had remained in time. Al-Kahf ( The Cave ) [12] Listen

Berita Lainnya