NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ekonom senior Faisal Basri meninggal pukul 03.50 WIB pada usia 65 di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut adik bungsunya, Ramdan Malik, Faisal meninggal karena serangan jantung. “Ada kemungkinan jantung,” ucap Ramdan, pada 5 September 2024..Ramdan mengungkapkan, Faisal sempat masuk ICU untuk menstabilkan kondisi jantung pada 4 September 2024. Keluarga melakukan tindakan tersebut karena Faisal dijadwalkan akan diperiksa penyumbatan pembuluh darah atau kateterisasi Jantung pada 5 September 2024 pukul 08.00 WIB. Namun, sebelum kateterisasi jantung, Faisal telah meninggal dunia. 

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Selama masa hidupnya, Faisal dikenal sebagai sosok intelektual kritis karena kerap mengkritik pemerintahan Jokowi. Selain itu, ia juga ditunjuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai tenaga ahli Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Mahfud, tenaga ahli Satgas TPPU bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.

“Anggota tim ahli ada 12 orang, Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha,” kata Mahfud, pada 3 Mei 2023.

Berita Lainnya:
Golkar Adukan Penyebar Foto Diduga Bahlil Duduk Disamping Whisky
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Satgas TPPU juga memiliki tim lain, yaitu tim pengarah terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU dan tim pelaksana Satgas TPPU. Mahfud menguraikan, tim pelaksana tersebut dipimpin Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya dari Deputi V Bidang Keamanan Kemenkopolhukam.

Satgas TPPU tersebut dibentuk untuk melakukan penyidikan kasus dugaan TPPU Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 miliar sebagai buntut kasus kekayaan mencurigakan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun. Awalnya, PPATK menyebutkan, terdapat transaksi mencurigakan dari Rafael dengan total nilai Rp500 miliar. Setelah itu, Mahfud menyatakan, ada transaksi mencurigakan sebagai TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun. Sebagian transaksi tersebut diduga berhubungan dengan perpajakan dan bea cukai.

Setelah bertugas selama 8 bulan, Mahfud menjelaskan hasil kerja Satgas TPPU. Menurut Mahfud, penanganan yang paling signifikan dari Satgas TPPU terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp189 triliun.

Berita Lainnya:
Dave Laksono Sebut Polemik Fufufafa untuk Bikin KIM Tak Harmonis

“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” ujar Mahfud Md, pada 17 Januari 2024.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, kasus ini sudah diproses oleh penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB sudah naik ke penyidikan. Sementara itu, Satgas TPPU juga menemukan kasus pajak hingga ratusan miliar yang kurang bayar dan sedang ditindaklanjuti Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK.

Tim dalam Satgas TPPU juga telah mengevaluasi 300 surat sejak 2009, tetapi ada yang belum terlaporkan dan masih berproses. Adanya 300 surat transaksi mencurigakan menjadi sorotan karena berhubungan dengan tugas-tugas dan beberapa pegawai Kemenkeu. Menurut Mahfud, Satgas TPPU sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. Hasil kerja Satgas TPPU juga berasal dari peran Faisal Basri yang berkontribusi dalam tenaga ahli.


Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya