NASIONAL
NASIONAL

Pilkada di 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Emrus Sihombing: Tak Demokratis & Tidak Beradab

Namun begitu untuk regulasi lebih lanjut supaya nantinya Pilkada 2029 tetap serentak jika Pilkada 2025 dilaksanakan, KPU masih harus melakukan pembahasan dengan DPR lebih dalam. 

“Sepanjang undang-undangnya nggak berubah ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada Itu reguler aja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” tegas Mellaz. 

Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.

Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.

“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

Baca juga: Pengamat Pemilu Ungkap Opsi Kotak Kosong Justru Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih

“Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya