BANDA ACEH – Fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi Politik di tingkat daerah.
Di mana, partai politik berkongsi membangun koalisi gemuk.
“Haus akan kekuasaan, motifnya sejumlah partai politik berkumpul dan bermuara mencalonkan satu pasangan calon. Artinya, karena di sana ada gula mereka berkumpul di sana,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024)..
Dia menganggap bukan hanya tidak demokratis, fenomena kotak kosong merupakan hal yang tidak Pancasilais, khususnya yang termaktub dalam Sila ke-2 yakni, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sehingga yang terjadi sekarang tidak beradab.
“Sekarang apakah memang beradab? Berhadapan dengan kotak kosong, benda mati. Menurut saya, itu tidak beradab, masa benda mati tidak punya program, tidak punya visi misi, tidak pernah sekolah, apakah itu beradab. Tapi itu realitas politik yang menjadikan itu terjadi,” imbuhnya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9/2024), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
Data itu tercatat per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo; dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024
Pilkada Provinsi
1. Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
1. Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming
2. Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
3. Sumatera Barat
Dharmasraya
4. Jambi
Batanghari
5. Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang
6 Bengkulu
Bengkulu Utara
7. Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat
8. Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang
9. Kepulauan Riau
Bintan
10. Jawa Barat
Ciamis
11. Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes
12. Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya
13. Kalimantan Barat
Bengkayang
14. Kalimantan Selatan
Tanah Bambu
Balangan
15. Kalimantan
Samarinda
16. Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan
17. Sulawesi Selatan
Maros
18. Sulawesi Tenggara
Muna Barat
19. Sulawesi Barat
Pasangkayu
20. Papua Barat
Manokwari
Kaimana.
Opsi Pilkada 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan Pilkada 2025 bakal diselenggarakan jelang akhir tahun.
Pilkada 2025 rencananya akan dilaksanakan guna meniadakan penjabat (pj) mengisi kekosongan kepala daerah imbas kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025. Kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Jumat (6/9/2025).
“Ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” sambungnya.
Terkait Pilkada 2025, KPU RI bakal mengomunikasikannya dengan pihak DPR pada pekan depan dalam rapat dengan pendapat atau RDP.