Kamis, 14/11/2024 - 23:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teka-teki Bocah Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Terungkap soal Narkoba dan Alkohol, Polisi Jujur Lakukan Scientific Crime Investigation

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polrestatabes Palembang, Sumatera Selatan mengungkap teka-teki bocah pelaku pembunugan siswi SMP di makam Tionghoa tidak terkait penyalahgunaan narkoba dan alkohol.Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono menjelaskan pihaknya telah melakukan scientic crime investigation terkait penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ya empat tersangka pembunuhan yang terjadi pada Minggu (31/8) tersebut terbebas dari narkoba dan alkohol setelah dilakukan tes urine,” kata dia di Palembang, Sabtu (7/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu adalah IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.

Berita Lainnya:
Reuni FEB UGM, Anies Sekamar dengan Prabowo
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polrestabes Palembang lantas menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kepala UPTD PSRABH Dian Arif dikonfirmasi di Palembang, Jumat (6/9), membenarkan hal tersebut bahwa tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu, 31 Agustus 2024, terjadwal masuk pukul 21.00 WIB.

Berita Lainnya:
Momen RK Makan Malam Bareng Prabowo, Diberi Nasihat agar Tetap Semangat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara pelaku utama IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Polisi terus melengkapi berkas-berkas penanganan dalam mengungkap kasus ini secara benderang. Polisi juga memakai metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.


Reaksi & Komentar

فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [37] Listen
Then Adam received from his Lord [some] words, and He accepted his repentance. Indeed, it is He who is the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [37] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi