Jumat, 15/11/2024 - 05:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Digugat Kader, PDIP Bakal Alami Guncangan Politik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini akan merasakan dampak serius dan bakal mengalami guncangan Politik apabila gugatan dimenangkan para kader.Hal itu disampaikan Pengamat Politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, saat menanggapi gugatan kader PDIP terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Kemenkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan maupun gugatan terhadap Kemenhumkam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Wildan, kritik yang disampaikan sejumlah kader PDIP kepada Megawati bisa berdampak ganda, yakni berdampak pada keabsahan kepempimpinan Megawati, serta legalitas para calon kepala daerah (Cakada) yang diusung PDIP.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dari materi gugatannya sudah terlihat, para kader ini mempertanyakan perpanjangan masa jabatan yang diemban Megawati selaku Ketua Umum PDIP. Gugatan yang sudah didaftarkan ke PTUN ini harus direspon serius. Jika diabaikan, bisa muncul gangguan pada keabsahan kepengurusan DPP PDIP yang diperpanjang masa tugasnya,” kata Wildan kepada RMOL, Selasa (10/9).

Berita Lainnya:
Menakar Posisi Gibran di Kursi Wapres Tanpa Beking Partai
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wildan menilai, gugatan tersebut bisa jadi muncul karena adanya sumbatan komunikasi antara para penggugat dengan DPP PDI Perjuangan. Selaku Ketua Umum Parpol yang identik sebagai seorang ibu, seharusnya Megawati bisa segera meredam gugatan itu dengan mengajak para penggugat berdialog.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hingga kini, Ibu Mega itu sosok yang dihormati. Para kader yang menggugatnya pasti bersedia diajak bicara secara langsung dalam nuansa kekeluargaan. Tapi memang, sebagai partai kader yang bercorak nasionalis dan progresif, PDIP seharusnya bisa segera merespons gugatan ini secara lebih profesional,” tutur Wildan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Respons profesional yang dimaksud kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, ialah dengan melakukan kalkulasi politik dan hukum atas dampak gugatan yang diajukan. Dengan didaftarkannya gugatan tersebut ke PTUN, maka perangkat hukum yang sah akan memproses gugatan tersebut.

Berita Lainnya:
Besok Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Se-Indonesia, Polri Sterilisasi Jalan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Para hakim PTUN berpeluang memenangkan gugatan yang diajukan para kader PDIP sepanjang ada alat bukti yang sah. Apabila gugatan tersebut dimenangkan para kader, PDIP bakal mengalami guncangan politik,” terang Wildan.

Dampak guncangannya bisa merembet ke para cakada yang diusung PDIP. Sebab, para cakada ditetapkan Megawati. Sementara itu, keabsahan kepemimpinan Megawati dipertanyakan.

“Untuk itulah DPP PDIP harus segera bersikap agar kondisi ini bisa dinetralisir. Situasi politik yang ada saat ini kurang menguntungkan bagi PDIP. Saat ini posisi PDIP berseberangan dengan pemerintah. Gugatan terhadap Megawati merupakan gangguan dari sisi hukum yang berpeluang punya dampak serius terhadap kepengurusan yang ada saat ini,” pungkas Wildan.


Reaksi & Komentar

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ البقرة [194] Listen
[Fighting in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month, and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allah and know that Allah is with those who fear Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [194] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi